SPT ( Surat Pemberitahuan )

 
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983.
  • SE Dirjen Pajak No. SE - 04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunnan Pajak Penghasilan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos.
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan.
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.9/2000 tanggal 24 April 2000 tentang pelaksanaan pelaporan menggunakan Media Elektronik.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata uang selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang harus dilampirkan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 535/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak tertentu Yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 537/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan SPT Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
 http://accurateaccounting.files.wordpress.com/2008/07/1107-a.jpg
 
Jenis SPT yaitu:
-          SPT Masa, yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
-          SPT Tahunan, yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
 
Lalu  ada berapakah  jenis SPT masa dan tahunan?
SPT Masa ada beberapa jenis:
  1. SPT Masa PPh Pasal 21/26
  2. SPT Masa PPh Pasal 22
  3. SPT Masa PPh Pasal 23/26
  4. SPT Masa PPh Pasal 25
  5. SPT Masa PPh Pasal 4(2)
  6. SPT Masa PPN
  7. SPT Masa PPN Pemungut
  8. SPT Masa PPnBM
 
SPT Tahunan ada beberapa jenis:
  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
-       SPT untuk Wajib Pajak yang berstatus sebagai pegawai (1770 S)
-       SPT untuk Wajib pajak OP yang berstatus sebagai usahawan (1770)
-       SPT untuk Wajib Pajak OP yang berstatus sebagai pegawai dengan jumlah penghasilan bruto setahun kurang dari Rp. 60.000.000,- (1770 SS)

  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771)
  2. SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721)

Ditjen Pajak Bentuk Tim Gabungan Ungkap Mafia Pajak

Ditjen Pajak bekerja sama dengan Irjen Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Bareskrim Polri membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus keberatan 151 wajib pajak (WP) yang ditangani Gayus Tambunan. Tim gabungan tersebut sudah mulai bekerja sejak kemarin (Selasa, 26/1).
 
  "Langkah ini untuk menanggapi instruksi Presidan dan Menteri Keuangan agar kami membuka diri dengan KPK, Bareskrim, dan BPKP sehingga proses penyidikan dan penyelidikan kasus pajak dapat selesai secepatnya," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta. Rabu (26/1).

Menurut Fuad, tim ini akan melakukan penelitian terhadap berkas-berkas wajib pajak yang sebelumnya pernah disebutkan Gayus. Namun, dia berjanji, tim akan menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak akan menyebutkan nama-nama WP tersebut
Fuad menjelaskan, tim investigasi gabungan juga akan bekerja di Kantor Ditjen Pajak guna menjaga kerahasiaan berkas-berkas WP. Kerahasiaan WP, lanjut dia, harus dijaga sesuai amanat pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (UU KUP).

"Kami lakukan di Dirjen Pajak agar dokumen-dokumen yang penting ini bisa terproteksi, karena memang seharusnya tidak boleh keluar dari Ditjen Pajak," kata dia.

Merujuk UU KUP, lanjut Fuad, seluruh aparatur pajak maupun tenaga ahli yang diperbantukan pada Ditjen Pajak juga dilarang untuk mengungkapkan data pribadi WP kepada pihak lain. Bagi pelanggar pasal tersebut dapat diancam sanksi sesuai pasal 41 UU KUP yang menyatakan hukuman kurungan bagi pelanggar paling lama satu-dua tahun dan denda paling banyak Rp 25-50 juta.

Senada dengan Fuad, Kepala Bareskrim Polri Ito Sumardi berjanji untuk tidak mengungkap data wajib pajak dan akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak mungkin akan disebutkannama wajib pajak kecuali nanti ada pelanggaran. Kalau pelanggaran UU pajak akan diserahkan pada penyidik Ditjen Pajak, pidana pada kepolisian, korupsi, dan pelanggaran penyelenggaraan negara akan ditangani KPK," ujar dia.

Menurut Ito, investigasi akan dilakukan pada proses, prosedur, dan penanggungjawab dalam alur pajak yang ditangani Gayus. Selanjutnya, modus operandi yang ditemukan akan dijadikan kajian bagi instansi pajak.

Ito menambahkan hingga saat ini. Kabareskrim sudah menyita dua rekening dan aset pribadi Gayus masing-masing senilai Rp 10,4 miliar dan Rp 74 miliar. "Rp 74 Miliar tersebut sudah diserahkan pada Kejaksaan Agung," tambah dia.

Apresiasi
Pengamat Ekonomi Ahmad Erani Yustika menilai, pembentukan tim investigasi gabungan tersebut menjadi sebuah gebrakan awal yang bagus bagi Fuad yang baru menjabat sebagai dirjen Pajak.

"Saya mengapresiasi keberanian Fuad mengundang pihak luar. Itu sesuatu yang baru dan bisa diharapkan. Kalau hanya dari internal saya kira akan sulit menyelesaikannya," ujar dia.

Menurut Erani, langkah tersebut sekaligus dapat menepis pesimisme banyak orang yang menganggap Fuad tidak akan melakukan langkah progresif. Namun, dia mengingatkan agar Fuad lebih hati-hati dalam melakukan gebrakan "di Ditjen Pajak. "Langkah ini bagus, tapi Fuad harus hati-hati, karena tidak semua orang suka. Jadi Fuad harus memperhitungkan potensi sabotase," ujar dia.

Meskipun mafia pajak menjadi salah satu masalah besar dalam tubuh Ditjen Pajak, Erani menekankan masalah tersebut bukanlah satu-satunya di lembaga tersebut Dia menyebutkan masih ada masalah lain, seperti aturan kepegawaian Ditjen Pajak yang memperbolehkan suami dan istri bekerja pada institusi yang sama, serta permasalahan auditor pajak yang tidak diperbolehkan mengaudit wajib pajak yang sudah mendapat penilaian wajar dari akuntan publik. 
 
Sumber: Investor Daily Indonesia
 

Download Materi Perpajakan

Bagi anda yang ingin mempelajari pengetahuan perpajakan, anda dapat mendownload atau mengklik link yang ada dibawah

selamat mendonwload 


KUP




PPh

Materi  PPh 21.PPT

Materi  PPh 22.PPT

Materi  PPh 23.PPT


Materi  Bea Materai




PPN & PPnBM




SPT PPN & PPnBM