SPT ( Surat Pemberitahuan )
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983.
- SE Dirjen Pajak No. SE - 04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunnan Pajak Penghasilan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos.
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan.
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.9/2000 tanggal 24 April 2000 tentang pelaksanaan pelaporan menggunakan Media Elektronik.
- Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata uang selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
- Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang harus dilampirkan.
- Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 535/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak tertentu Yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
- Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
- Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 537/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan SPT Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

Jenis SPT yaitu:
- SPT Masa, yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
- SPT Tahunan, yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
Lalu ada berapakah jenis SPT masa dan tahunan?
SPT Masa ada beberapa jenis:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Pasal 25
- SPT Masa PPh Pasal 4(2)
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPN Pemungut
- SPT Masa PPnBM
SPT Tahunan ada beberapa jenis:
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
- SPT untuk Wajib Pajak yang berstatus sebagai pegawai (1770 S)
- SPT untuk Wajib pajak OP yang berstatus sebagai usahawan (1770)
- SPT untuk Wajib Pajak OP yang berstatus sebagai pegawai dengan jumlah penghasilan bruto setahun kurang dari Rp. 60.000.000,- (1770 SS)
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771)
- SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721)

Ditjen Pajak bekerja sama dengan Irjen Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Bareskrim Polri membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus keberatan 151 wajib pajak (WP) yang ditangani Gayus Tambunan. Tim gabungan tersebut sudah mulai bekerja sejak kemarin (Selasa, 26/1).