Ditjen Pajak Bentuk Tim Gabungan Ungkap Mafia Pajak
Ditjen Pajak bekerja sama dengan Irjen Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Bareskrim Polri membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus keberatan 151 wajib pajak (WP) yang ditangani Gayus Tambunan. Tim gabungan tersebut sudah mulai bekerja sejak kemarin (Selasa, 26/1). "Langkah ini untuk menanggapi instruksi Presidan dan Menteri Keuangan agar kami membuka diri dengan KPK, Bareskrim, dan BPKP sehingga proses penyidikan dan penyelidikan kasus pajak dapat selesai secepatnya," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta. Rabu (26/1).
Menurut Fuad, tim ini akan melakukan penelitian terhadap berkas-berkas wajib pajak yang sebelumnya pernah disebutkan Gayus. Namun, dia berjanji, tim akan menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak akan menyebutkan nama-nama WP tersebut
Fuad menjelaskan, tim investigasi gabungan juga akan bekerja di Kantor Ditjen Pajak guna menjaga kerahasiaan berkas-berkas WP. Kerahasiaan WP, lanjut dia, harus dijaga sesuai amanat pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (UU KUP).
"Kami lakukan di Dirjen Pajak agar dokumen-dokumen yang penting ini bisa terproteksi, karena memang seharusnya tidak boleh keluar dari Ditjen Pajak," kata dia.
Merujuk UU KUP, lanjut Fuad, seluruh aparatur pajak maupun tenaga ahli yang diperbantukan pada Ditjen Pajak juga dilarang untuk mengungkapkan data pribadi WP kepada pihak lain. Bagi pelanggar pasal tersebut dapat diancam sanksi sesuai pasal 41 UU KUP yang menyatakan hukuman kurungan bagi pelanggar paling lama satu-dua tahun dan denda paling banyak Rp 25-50 juta.
Senada dengan Fuad, Kepala Bareskrim Polri Ito Sumardi berjanji untuk tidak mengungkap data wajib pajak dan akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak mungkin akan disebutkannama wajib pajak kecuali nanti ada pelanggaran. Kalau pelanggaran UU pajak akan diserahkan pada penyidik Ditjen Pajak, pidana pada kepolisian, korupsi, dan pelanggaran penyelenggaraan negara akan ditangani KPK," ujar dia.
Menurut Ito, investigasi akan dilakukan pada proses, prosedur, dan penanggungjawab dalam alur pajak yang ditangani Gayus. Selanjutnya, modus operandi yang ditemukan akan dijadikan kajian bagi instansi pajak.
Ito menambahkan hingga saat ini. Kabareskrim sudah menyita dua rekening dan aset pribadi Gayus masing-masing senilai Rp 10,4 miliar dan Rp 74 miliar. "Rp 74 Miliar tersebut sudah diserahkan pada Kejaksaan Agung," tambah dia.
Apresiasi
Pengamat Ekonomi Ahmad Erani Yustika menilai, pembentukan tim investigasi gabungan tersebut menjadi sebuah gebrakan awal yang bagus bagi Fuad yang baru menjabat sebagai dirjen Pajak.
"Saya mengapresiasi keberanian Fuad mengundang pihak luar. Itu sesuatu yang baru dan bisa diharapkan. Kalau hanya dari internal saya kira akan sulit menyelesaikannya," ujar dia.
Menurut Erani, langkah tersebut sekaligus dapat menepis pesimisme banyak orang yang menganggap Fuad tidak akan melakukan langkah progresif. Namun, dia mengingatkan agar Fuad lebih hati-hati dalam melakukan gebrakan "di Ditjen Pajak. "Langkah ini bagus, tapi Fuad harus hati-hati, karena tidak semua orang suka. Jadi Fuad harus memperhitungkan potensi sabotase," ujar dia.
Meskipun mafia pajak menjadi salah satu masalah besar dalam tubuh Ditjen Pajak, Erani menekankan masalah tersebut bukanlah satu-satunya di lembaga tersebut Dia menyebutkan masih ada masalah lain, seperti aturan kepegawaian Ditjen Pajak yang memperbolehkan suami dan istri bekerja pada institusi yang sama, serta permasalahan auditor pajak yang tidak diperbolehkan mengaudit wajib pajak yang sudah mendapat penilaian wajar dari akuntan publik.
Menurut Fuad, tim ini akan melakukan penelitian terhadap berkas-berkas wajib pajak yang sebelumnya pernah disebutkan Gayus. Namun, dia berjanji, tim akan menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak akan menyebutkan nama-nama WP tersebut
Fuad menjelaskan, tim investigasi gabungan juga akan bekerja di Kantor Ditjen Pajak guna menjaga kerahasiaan berkas-berkas WP. Kerahasiaan WP, lanjut dia, harus dijaga sesuai amanat pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (UU KUP).
"Kami lakukan di Dirjen Pajak agar dokumen-dokumen yang penting ini bisa terproteksi, karena memang seharusnya tidak boleh keluar dari Ditjen Pajak," kata dia.
Merujuk UU KUP, lanjut Fuad, seluruh aparatur pajak maupun tenaga ahli yang diperbantukan pada Ditjen Pajak juga dilarang untuk mengungkapkan data pribadi WP kepada pihak lain. Bagi pelanggar pasal tersebut dapat diancam sanksi sesuai pasal 41 UU KUP yang menyatakan hukuman kurungan bagi pelanggar paling lama satu-dua tahun dan denda paling banyak Rp 25-50 juta.
Senada dengan Fuad, Kepala Bareskrim Polri Ito Sumardi berjanji untuk tidak mengungkap data wajib pajak dan akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak mungkin akan disebutkannama wajib pajak kecuali nanti ada pelanggaran. Kalau pelanggaran UU pajak akan diserahkan pada penyidik Ditjen Pajak, pidana pada kepolisian, korupsi, dan pelanggaran penyelenggaraan negara akan ditangani KPK," ujar dia.
Menurut Ito, investigasi akan dilakukan pada proses, prosedur, dan penanggungjawab dalam alur pajak yang ditangani Gayus. Selanjutnya, modus operandi yang ditemukan akan dijadikan kajian bagi instansi pajak.
Ito menambahkan hingga saat ini. Kabareskrim sudah menyita dua rekening dan aset pribadi Gayus masing-masing senilai Rp 10,4 miliar dan Rp 74 miliar. "Rp 74 Miliar tersebut sudah diserahkan pada Kejaksaan Agung," tambah dia.
Apresiasi
Pengamat Ekonomi Ahmad Erani Yustika menilai, pembentukan tim investigasi gabungan tersebut menjadi sebuah gebrakan awal yang bagus bagi Fuad yang baru menjabat sebagai dirjen Pajak.
"Saya mengapresiasi keberanian Fuad mengundang pihak luar. Itu sesuatu yang baru dan bisa diharapkan. Kalau hanya dari internal saya kira akan sulit menyelesaikannya," ujar dia.
Menurut Erani, langkah tersebut sekaligus dapat menepis pesimisme banyak orang yang menganggap Fuad tidak akan melakukan langkah progresif. Namun, dia mengingatkan agar Fuad lebih hati-hati dalam melakukan gebrakan "di Ditjen Pajak. "Langkah ini bagus, tapi Fuad harus hati-hati, karena tidak semua orang suka. Jadi Fuad harus memperhitungkan potensi sabotase," ujar dia.
Meskipun mafia pajak menjadi salah satu masalah besar dalam tubuh Ditjen Pajak, Erani menekankan masalah tersebut bukanlah satu-satunya di lembaga tersebut Dia menyebutkan masih ada masalah lain, seperti aturan kepegawaian Ditjen Pajak yang memperbolehkan suami dan istri bekerja pada institusi yang sama, serta permasalahan auditor pajak yang tidak diperbolehkan mengaudit wajib pajak yang sudah mendapat penilaian wajar dari akuntan publik.
Sumber: Investor Daily Indonesia

0 Responses to "Ditjen Pajak Bentuk Tim Gabungan Ungkap Mafia Pajak"
Post a Comment