PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
download artikel selengkapnya klik : PPh 22.PPT

0 Responses to "PPh Pasal 22"
Post a Comment