Keberatan dan Banding
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dasar Hukum
- Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 632/KMK.04/1997 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hah atas Tanah dan Bangunan.
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 23/PJ.6/1997 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 22/PJ.6/1997 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Keberatan
Dalam pelaksanaan ketentua peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/ tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Dalam pelaksanaan ketentua peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/ tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
- Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga
Banding
Apabila wajib pajak yang merasa bahwa keputusan keberatan tidak memuaskan masih diberi hak untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Apabila wajib pajak yang merasa bahwa keputusan keberatan tidak memuaskan masih diberi hak untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Keputusan yang dapat diajukan banding adalah keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, yaitu surat keputusan keberatan.
WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
- Tertulis dalam bahasa Indonesia,
- Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
- Alasan yang jelas.
- Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.
- Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding,
- Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
Download Artikel selengkapnya klik: keberatan dan banding.PPT

0 Responses to "Keberatan dan Banding"
Post a Comment